Ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 1 Tahun 2004 tentang bunga (intersat/fa’idah) dimana pasal 2 menyatakan Riba adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, serta dalam pasal 1 Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 menyatakatakan Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba dan pasal 6 m…