Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa dan membahas permasalahan yaitu hukum normati. Penelitian hukum normatif di fokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma dalam hukum positif. Saat ini semakin banyak kasus tindak pidana yang sangat rumit untuk di ungkap, tidak jarang berakhir dengan penutupan kasus. Hal ini di karenakan pelaku menghilangkan jejak dengan …