Ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP, spintas memang ketentuan tersebut mensyaratkan kehadiran secara fisik di muka persidangan, akan tetapi kehadiran secara fisik di muka persidangan dalam hal ini harus diartikan kehadiran fisik keterangan kesaksiannya. Namun, kenyataannya tidak lagi seorang saksi harus diwajibkan hadir dalam persidangan namun hanya dengan video conference. Pada penelit…