Pengembangan usaha atau bisnis sangat membutuhkan tambahan modal yang bisa diperoleh melalui pinjaman bank atau yang dikenal dengan istilah perjanjian kredit. Umnumnya perjanjian kredit pihak perbankan membutuhkan jaminan. Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan memberikan kewajiban kepada pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu denga…