Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional diselenggarakan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 131 ayat (1) UU LLAJ dimana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, te…