Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 memiliki tujuan antara lain untuk memperoleh barang/jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah dan mutu yang sesuai dan tepat pada waktunya. Tetapi, aturan tersebut tidak sertamerta membuat pelaku dalam proses pengadaan barang dan jasa patuh dan tidak melakukan kecura…