Syarat-syarat pembentukan kecamatan diatur dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU No. 23 Tahun 2014 dan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PP No. 19 Tahun 2008. Persyaratan-persyaratan tersebut perlu diperhatikan agar pemekaran kecamatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yan…