Lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang berfungsi dan berwenang untuk melakukan pengawasan bagaimana aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik. Ruang lingkup praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan ganti rugi atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntuta…