Hak veto diatur dalam Pasal 27 Piagam PBB, suatu keputusan yang akan diputuskan harus berdasarkan kelima anggota tetap DK PBB. Hak veto sering digunakan oleh negara-negara anggota tetap DK PBB untuk menolak resolusi yang tidak sesuai dengan kepentingan politik mereka, sehingga mengganggu proses keputusan yang demokratis dan efektif. Dampak ini dapat menghapuskan proses pembuatan keputus…