Kekerasan bersama terhadap orang dan barang dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu Penggunaan kekerasan oleh seseorang terhadap orang lain, merupakan hal yang dilarang dalam hukum pidana karena penggunaan kekerasaan membawa akibat berupa luka ataupun kematian. Sebagaimana BAP No.P/45/KIX/2011/Reskrimum ata…