Penelitian ini secara komprehensif mengkaji kekuatan mengikat perjanjian gadai yang dipengaruhi oleh kelalaian karyawan dalam proses pelaksanaannya. Perjanjian gadai, sebagai instrumen jaminan kebendaan yang diatur secara spesifik dalam Pasal 1150 hingga 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), secara fundamental memiliki daya ikat yang kuat (pacta sunt servanda), memberikan…