Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan selanjutnya disingkat SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Penuntut Umum tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik. SPDP dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban, dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan. Apabila dalam waktu 60 hari penyidik belum tindaklanjuti dengan p…