Hak Suatu Bangsa untuk menentukan nasib sendiri merupakan bagian dari hak asasi manusia yang fundamental dan tidak terpisahkan dari diri seorang manusia. Secara normatif hak ini diatur dalam berbagai perjanjian internasional dan yurisprudensi mahkamah internasional. Konsep hak menentukan nasib sendiri dianalisis dari dua perspektif yaitu pengertian pertama berkaitan dengan dekolonisasi …