Penjabat Negeri melakukan tindakan sewenang-wenang dalam mengangkat dan memberhentikan Saniri tanpa adanya musyawarah dari setiap marga atau soa yang mempunyai hak dan kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan Saniri Negeri Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri/Badan Pemusyawaratan Desa menjelaskan pada Pasal 19 Poin 1 â…