Hubungan antar negara yang tercermin dalam hubungan diplomatik antar negara diatur oleh hukum diplomatik. Setelah dibentuknya Komisi Hukum Internasional oleh Majelis Umum PBB, Komisi Hukum Internasional kemudian menyetujui satu rancangan tiga pasal mengenai “Misi Khusus” yang harus dimasukkan dalam Konvensi mengenai Hubungan Diplomatik. Penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini bertuju…