Penggunaan SENPI (Senjata Api) oleh Kepolisian seharusnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam PERKAPOLRI NO. 6 TAHUN 2005, meski demikian pelanggaran dalam penggunaan SENPI oleh Kepolisian masih kerap terjadi. Untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai penggunaan kekuatan SENPI serta bagaimana Penegakkan Hukum terhadap penggunaan SENPI oleh pihak kepolisian Republikā¦