Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Pasal 153 ayat (1) huruf f yang berbunyi Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama. Munculnya frase ” kecu…