Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, anak luar kawin yang menyandang status anak tidak sah, menempatkannya mempunyai hak yang berbeda dengan anak pada umumnya (anak sah), bahwa anak tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan kepada ibunya dan keluarga ibunya saja, sedangkan ayah biologisnya secara hukum “dilepaskan‟ dari tanggung jawabnya sebagai orang tua. Dengan mengacu pada Pas…