Imunitas diplomatik (diplomatic immunity) adalah kekebalan yang diberikan kepada wakil-wakil diplomatik pada suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang hak-haknya di jamin hukum internasional. Prinsip ini terdapat dalam United Nations Charter. Kekebalan diplomatik (diplomatic immunities) adalah kekebalan terhadap alat kekuasan negara penerima, hak mendapat perlindungan, mencakup kekebala…