Pemerkosaan merupakan salah satu tindak pidana yang marak terjadi dikehidupan bermasyarakat. Korban pemerkosaan menjadi objek yang sangat dirugikan karena dampak pemerkosaan yang dialaminya. Korban tidak saja mengalami penderitaan secara fisik tetapi juga penderitaan psikis atau dampak mental, dampak kehidupan pribadi dan sosial. Maka daripada itu penegak hukum menggunakan KUHP Pasal 28…