Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pengaturanya diatur dalam Undang Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Namun terdapat kasus tidak dapatnya dieksekusi gugatan perdata ata…