hak ulayat merupakan hak yang melekat sebagai kompetensi khas masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan untuk mengurus dan mengatur tanah dan isinya, dengan daya laku ke dalam dan keluar masyarakat hukum adat itu. Sifat yang khas tersebut, seperti tidak dapat dipindahtangankan atau bersifat kembang kempis, menjadikan hak ulayat sebagai hak yang istimewa. Dalam penulisan ini, penulis…