Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta…