Penilitian dalam skripsi ini mengenai Prinsip Hukum Pidana Internasional Terhadap Perbuatan Membentangkan Bendera FKM-RMS di Malaysia kegiatan tindak pidana makar, merupakan kegiatan yang dapat merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dapat mengganggu kedamaian dan kesatuan yang telah lama di jaga. Maka pemerintah dan penegak hukum wajib untuk menindak apapun bentuk tindak pidana m…
Makar merupakan yang menentang pemerintahan dengan maksud untuk pemerintah yang sah. Makar (aanslag) sesuatu perbuatan dianggap ada, apabila niat pembuat kejahatan sudah ternyata dengan dimulainya melakukan perbuatan itu menurut maksud Pasal 53. Dalam KUHP makar disebutkan pada pasal 104 makar dilakukan dengan niat untuk membunuh presiden atau wakil presiden dengan maksud untuk merampas kemerde…
Negara Indonesia sebagai Negara bekas jajahan Negara Belanda dalam konstruksi hukumnya masih mengadopsi beberapa substansi Hukum colonial berdasarkan asas conkordansi yang dapat ditemui pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seperti salah satunya yakni Perbuatan pidana atas usaha pengkhianatan terhadap negara/kemanan negara/makar di atur dalam KUHPidana pada buku kedua mengenai kejahatan pada B…