Proses pembagian warisan dalam masyarakat Kobisonta khususnya di Negeri Wainusi dalam perkara kewarisan dikenal dengan pewarisan secara musyawarah secara damai, dalam hukum Islam dikenal istilah takharuj, yaitu salah satu bentuk pembagian warisan secara damai dimana proses pembagiannya lebih mengutamakan pada musyawarah dan kesepakatan para ahli waris. Hal ini sudah turun temurun atau menja…