Cabul merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu birahi, sehingga menimbulkan kepuasan pada dirinya. Tindak pidana pencabulan itu terus berkembang hingga sekarang, dapat dikatakan tidak ada perubahan yang berarti meski struktur dan budaya masyarakat berkembang menuju daerah modern. …
Didalam sistem peradilan pidana sudah dianggap berhasil apabila sebagian dari laporan ataupun yang menjadi korban kejahatan di dalam masyarakat dapat diselesaikan dengan diajukan kemuka pengadilan dan dipidana.Keberhasilan dari sistem peradilan pidana dapat dilihat dari berkurangnya jumlah kejahatan dan residivis didalam masyarakat. Berdasarkan pada pokok-pokok pikiran tersebut diatas maka…