Tindak pidana penghinaan bendera Merah Putih seringkali masih terus terjadi seperti yang dilakukan di beberapa wilayah yakni pembakaran bendera di Karawang Jawa Barat dan Malasya, bendera bergambar palu di Universitas Hassanudin dan bendera yang di sikat dengan sikat Water Closet (WC). Tentu bentuk penghinaan bendera Merah Putih ini melanggar ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Republik …