Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengguntingan Bendera Negara Republik Indonesia (Kajian Terhadap Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengguntingan Bendera Negara Republik Indonesia (Kajian Terhadap Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009



Tindak pidana penghinaan bendera Merah Putih seringkali masih terus
terjadi seperti yang dilakukan di beberapa wilayah yakni pembakaran bendera di
Karawang Jawa Barat dan Malasya, bendera bergambar palu di Universitas
Hassanudin dan bendera yang di sikat dengan sikat Water Closet (WC). Tentu
bentuk penghinaan bendera Merah Putih ini melanggar ketentuan Pasal 66
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Jo Pasal 24 Huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Merah Putih merupakan lambang Negara Indonesia namun yang
terjadi di Provinsi Jawa Barat, Makassar serta Lampung bendera nyatanya
digunting, robek dan dihina yang merupakan suatu tindak pidana sebagaimana
dalam Pasal 66 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Adapun masalah yang diteliti ialah tentang pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku pengguntingan Bendera Negara Republik Indonesia. Tujuan
penelitian ini ialah untuk menganalisis dan menjelaskan pelaku yang melakukan
peghinaan terhadap Bendera Negara Republik Indonesia dapatkah diminta
pertanggungjawaban pidan serta bentuk pertanggungjawaban pidana atas
perbuatan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih metode penelitian pada tipe
bersifat yuridis normatif, menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual
dan kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder dan nantinya dianlisa secara
kualitatif.
Pertanggungjawaban pidana dari kasus pertama sampai ketiga memenuhi
kelima unsur pertanggungjawaban yakni, ada pelaku tindak pidana; ada
perbuatan; ada kesalahan; mampu bertanggungjawab dan bersifat melawan
hukum. Selanjutnya untuk kasus keempat tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban sebab subjek yang melakukan tindak pidana memliki
gangguan jiwa yang tidak sesuai dengan unsur –unsur pertanggungjawaban pidana
yang Pasal 44 KUHP. Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus pertama
sampai ketiga bersifat individual artinya pertanggungjawaban pidana secara
individual merupakan bentuk yang disematkan dalam kasus tersebut.


Ketersediaan

SP.1582 IWA p1SP.1582 IWA pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1582 IWA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1582
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this