Pengetahuan Tradisional atau traditionalknowledge adalah pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat daerah adat atau tradisi yang sifatnya turun temurun, yangmeliputi bidang seni, tumbuhan, arsitektur, dan lain sebagainya yang harus dilindungi oleh Pemerintah berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Hak cipta Tahun 2014 bahwa Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresiā¦