Kepolisian mempunyai tempat khusus untuk menyimpan benda sitaan penyidikan yaitu Dittahti untuk mempermudah proses administrasi peradilan, namun demikian dalam sejumlah perkara tindak pidana narkotika saat ini, barang bukti yang disita dari terdakwa tidak disimpan di tempat penyimpanan Kepolisian yang seharusnya yaitu Dittahti melainkan disimpan sendiri oleh penyidik di tempat–tempat yan…