Tanah merupakan sumber daya yang menopang kehidupan manusia tidak jarang dengan kedudukan tanah yang sangat penting menyebabkan sengketa tanah antar manusia, akibat dari proses pemberian/ hibah bersadarkan surat pelepasan hak yang dibatalkan oleh salah satu pihak yang mengkleim bahwah objek/ tanah yang berikan/ dihibakan oleh salah satu pihak bukan merupakan miliknya yang mengakibatkan obj…
Munculnya sengketa tanah merupakan awal keberatan tuntutan suatu kepemilikan hak atas tanah, dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut. Masyarakat Ohoi Ad dan Ohoi Ohoiraut tidak dapat menyelesaikannya karena masih mempertahankan kepentingan masing-masing. Hal ini yang menjadi kajian bagi memunculnya permasalahan : Penulisan tentang bagaimana penyelesaian sengketa tana…
Berdasar Undang-Undang No. 1 tahun 1958 menegaskan bahwa tanah-tanah bekas tanah partikelir (Tanah Eigendom bercorak istimewa dan Eigendom biasa diatas 10 bouw) karena hukum seluruhnya serentak menjadi Tanah Negara, namun kenyatannya terdapat sengketa dalam penerapannya yaitu adanya klaim masyarakat adat atas tanah tersebut menjadi tanah adat.Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah me…
Untuk mengelola sumber daya alam (SDA) sebenarnya pemerintah mempunyai peran yang sangat sentral, hal ini sesuai dengan UUD NRI 1945 dimana kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alam melalui pemerintah. Sesuai dengan amanat konstitusi pemerintah yang “ legitimate” diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dengan amanat konstitusi tersebut. Ji…
Penyelesaian sengketa tanah pada lima So,a di Negeri Buano Uatara baik itu So,a atau Nuru Naini atau Soa Hitimala dengan tempatnya di daerah Tetuni Barkate (Tanjung Pamali), Nuru Huhuni atau Soa Nurlette dengan tempatnya di Haulisi Huhuni (Pulau Pua) dan daerah Henaolu, Nuru Na’ani atau Soa Tamalene dengan tempatnya di Huhun Eliopit (Gunung Eliopit), Nuru Eti atau Soa Tuhuteru setelah dat…
Perkawinan merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai satu unsur dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara yang di atur oleh aturan-aturan hukum baik yang tertulis (hukum negara) maupun tidak tertulis (hukum adat). Perkawinan adat pada Desa Batu Karang Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan juga memberikan kebebasan bagi kedua belah pihak yang mau melakukan perkawinan dengan …