Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan Berdasarkan hasil pembahasan diatas terkait konstruksi…