Perjanjian yang dibuat secara sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, akan menimbulkan hubungan hukum yang menciptakan hak dan kewajiban bagi para pihak. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa perjanjian bersifat mengikat layaknya undang-undang berlaku bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sebagaimana dalam perjanjian jual beli rumah antara developer dengan k…