Perkara prapradilan Setya Novanto yang pertama dengan nomor perkara : 97/ Pid. Prap/2017/PN. Jkt.Sel, mengenai sah atau tidaknya penetapan Setya Novanto menjadi tersangka, dimana hakim mengabulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Setya Novanto tidak sah dan didalam amar putusannya poin ke (3) hakim memerintahkan kepada penyidik KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto berdasar…