Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diatur hakhak konsumen, di antaranya hak atas kenyamanan, hak untuk mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan dan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa, dimana hak-hak ini dimiliki oleh setiap konsumen, te…