Restorative Justice (keadilan restoratif) atau dikenal dengan istlah “reparative justice” adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam melaksanakan tugasnya di bidang proses pidana, kepol…
Pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh berbagai instansi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-badan lain yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh kerena itu pelaksaan kewenagan komisi pemberantas korupsi dalam Undang-undang ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi tersebut. Berdasarkan uraian …