Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana terhadap nyawa diatur pada Buku II Titel XIX (Pasal 338 sampai dengan Pasal 350). Tindak pidana terhadap nyawa dapat diartikan sebagai tindak pidana yang menyangkut kehidupan seseorang (pembunuhan/murder). Dengan berkembangnya peralatan canggih yang dapat membantu manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya, maka semakin mudah pu…