Tindakan malpraktik medis yang dilakukan oleh tenaga keperawatan di rumah sakit merupakan isu yang memiliki implikasi serius baik secara etis maupun hukum. Malpraktik medis adalah kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar profesi sehingga merugikan pasien. Kesalahan ini bisa timbul karena kurang hati-hati, kurang cakap, atau …
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Demikian pula keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal sebaliknya terjadi pada kasus Bayi Debora karena tidak…