Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28B ayat (2) mengatur bahwa, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan baik dari Perundang-Undangan maupun Lembaga-lembaga yang dibentuk untuk melindungi anak. Peristiwa kekerasan terha…