Hukum perang atau hukum humaniter internasional merupakan sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam hal kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh yang boleh digunakan dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya konflik bersenjata. Seandainya tidak ada kaidah hukum humaniter, kebiadaban dan kebrutalan perang tidak dapat d…