Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tepatnya pada Pasal 23 menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Negara/Anggaran Pendapatan Daerah. Permasalahan yang kemudian muncul ialah terdapat beberapa kasus yang …
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas Permasalahan yaitu normatif. Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji Penerapan Kaedah-kaedah atau norma-norma dalam Hukum Positif. Rangkap jabatan merupakan permasalahan yang terjadi dalam penyelengaraan pemerintahan di Indonesia saat ini dari tahun ke tahun semakin meningkat, tindakan tersebut terjadi pada lingkungan birok…