Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum melindungi masyarakat dari segala tindak pidana termasuk penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, tidak semua perkara pidana yang diajukan ke pengadilan bera…