Pidana dalam arti pemidanaan (menjalani pidana) mengandung hal-hal bahwa ia (pelanggar) mesti menjalani suatu proses untuk kemudian menjadi orang yang dapat kembali kedalam masyaratat. Oleh sebab itu pidana selalu harus menjadi pelindung terhadap masyarakat dan pembalasan terhadap perbuatan tidak dipidana. Khususnya terhadap terpidana yang akan di jatuhi pidana penjara tidak lebih dari satu…