Pasal 1319 KUHPerdata disebutkan ada dua macam perjanjian menurut namanya, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian innominaat (tidak bernama). Kasus penganiayaan anak yang dititipkan pada tempat penitipan anak (TPA) di Kota Depok, Jawa Barat telah memicu perdebatan tentang pekerja perempuan yang menitipkan anaknya di daycare. Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang keten…