Dalam melakukan hubungan diplomatik tentu saja ada pejabat diplomatik yang menjalankan fungsinya masing-masing untuk mewakili negaranya sesuai dengan pasal 3 ayat (1) konvensi wina 1961. Hubungan diplomatik yang dijalin suatu negara tentu saja telah mendapatkan persetujuan dari negara yang ingin menjalin hubungan diplomatik. Pasal 9 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang persona non grata …
Konvensi Wina 1961 mengatur tentang Hubungan Diplomatik antar negara. Dalam pasal 41 ayat (2) diatur komunikasi diplomatik, dan pasal 29 tentang hak kekebalan perwakilan diplomatik. Dalam hubungan diplomatik Inggris dan Iran terjadi penahanan Dubes Inggris, Rob Macaire pada 11 Januari 2020 yang kemudian dipersona non gratakan oleh Pengadilan Iran. Adapun rumusan masalah dalam penelitian in…
Pasal 9 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang Persona Non Grata, dimana Persona Non Grata merupakan hak setiap negara untuk menolak atau mengusir atau tidak memberikan akreditas atau persetujuan terhadap staf diplomatik yang akan maupun yang sudah dikirimkan ke negara penerima (receiving state) dan sending state (negara pengirim). Dalam Pasal tersebut mengatur tindakan pengusiran yang dilakukan o…
Pembunuhan Kim Jong Nam saudara tiri dari presiden Korea Utara Kim Jong Un di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia berdampak pada hubungan diplomatik kedua negara. Terkait pembunuhan tersebut siapakah yang berhak mengklaim jasadnya, itulah yang menjadi pemicu awal memburuknya hubungan diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara. Persona non grata dinyatakan oleh pemerintah Malaysia k…