Peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar melalui transaksi online menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen serta menimbulkan kerugian ekonomi. Berdasarkan UUPK, konsumen berhak memperoleh produk yang aman dan sesuai standar, sementara kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi hak konsumen dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait. Penelitian…