Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut sebagai KUH Perdata) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Untuk didapatkan adanya suatu perjanjian paling sedikit harus ada dua pihak sebagai subjek hukum, dimana masing-masing pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam s…