Penegakan hukum lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari partisipasi aktif masyarakat sebagai wujud dari hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Masyarakat memiliki peran strategis dal…