Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunkasi serta peraturan perundang-undangan di bawahnya yang mengatur tentang telekomunikasi, menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan telekomunikasi Indonesia. Sejak reformasi telekomunikasi di tahun 2005, otoritas penyelenggaraan telekomunikasi dialihkan dari Depertemen Perhubungan kepada Kementerian telekomunikasi, namun fungsi regulator masih …