Konvensi Jenewa tahun 1951 dan Protokol mengenai Status Pengungsi tahun 1967 menyebutkan bahwa Refugee menjadi tanggung jawab dari UNCHR sedangkan Internally Displaced Persons (IDPs) yang berada di dalam negara tempat terjadinya konflik, tetap mendapat perlindungan dari pemerintah negaranya sendiri, selain itu terdapat perjanjian-perjanjian Internasional yang merupakan hak- hak yang telah d…